Pencanangan Pusdiklat BPS sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Pusdiklat BPS mencanangkan Zona Integritas untuk mewujudkan birokrasi bersih dan semangat institusi yang terus menghidupkan legacy melalui inovasi dan perubahan lebih baik. Pencanangan dilakukan Kepala Pusdiklat BPS, Eni Lestariningsih di Pusdiklat BPS, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada institusi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), melalui reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Zona Integritas merupakan role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Zona Integritas juga selaras dengan Nilai-nilai BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Melalui Zona Integritas tentunya selaras dengan Komitmen Pusdiklat BPS untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik sejalan dengan tugas dan fungsi Pusdiklat sebagai unsur pelaksana Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas SDM. Pusdiklat BPS berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada ASN untuk memenuhi hak pengembangan kompetensinya dalam Pendidikan dan pelatihan. Menjadi semakin relevan, karena Pusdiklat BPS adalah unit kerja yang terus bergerak, agile, beradaptasi dan berinovasi untuk selalu mengikuti perubahan lingkungan dunia Pendidikan dan pelatihan. Pusdiklat BPS berintegritas untuk memiliki kredibilitas baik secara akademis maupun non-akademis di tataran nasional dan internasional.

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola piker (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.