Profil Pusdiklat BPS


Tentang Pusdiklat BPS


Sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2008 tentang Badan Pusat Statistik yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, Pusdiklat adalah unsur pelaksana Badan Pusat Statistik (BPS) di bidang pendidikan dan pelatihan. Secara teknis operasional, Pusdiklat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS dan secara teknis administrasi dibina oleh Sekretaris Utama BPS, dengan tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Pusdiklat BPS memiliki dasar hukum yaitu :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengguna statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Statistik ini maka kepentingan masyarakat pengguna statistik akan terjamin terutama atas nilai informasi yang diperolehnya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang mengamanatkan bahwa BPS berkewajiban menyelenggarakan kegiatan statistik dasar. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2008 tentang Badan Pusat Statistik yang menetapkan kedudukan BPS sebagai lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pusdiklat BPS berlandaskan pada nilai-nilai profesionalisme, integritas, kebersamaan, dan keterbukaan. Nilai profesionalisme mempunyai pengertian bahwa pelaksanaan dan kebijakan statistik dilandasi oleh dasar-dasar profesionalisme. Yang dimaksud dengan Nilai integritas yaitu kejujuran, beretika luhur, berinisiatif, ulet, tekun, amanah, ketulusan yang memancarkan identitas kepribadian setiap individu maupun organisasi dan dedikasi dalam menunaikan tugas yang diamanahkan. Nilai kebersamaan yaitu berorientasi pada kerjasama dalam pelaksanaan tugas, sedangkan Nilai keterbukaan yang berarti Kebijakan dan pelaksanaan statistik adalah transparan dan akuntabel.

Dalam rangka mencapai misi yang telah dikemukakan maka disusun tujuan program yaitu :

  • Meningkatkan kualitas SDM Pusdiklat : tenaga pengajar, pengelola penyelenggara melalui berbagai kegiatan dan proses pembelajaran yang dapat diikuti.
  • Membentuk network dengan unit kerja BPS dan instansi lain sekaligus mengembangkan budaya continous learning melalui forum diskusi.
  • Meningkatkan sarana dan prasarana diklat dengan melengkapi kebutuh-an hardware, software dan modul yang lengkap.
  • Mengembangkan berbagai diklat statistik terapan dan komputer yang menjadi kebutuhan stakeholder.

  • Atas dasar tujuan di atas, maka disusunlah sasaran yang ingin dicapai yaitu:

  • Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas dalam penyelenggaraan diklat penjenjangan dan diklat teknis
  • Tercapainya peningkatan kuantitas dan kompetensi para Widyaiswara BPS dalam materi pembelajaran diklat prajabatan dan kepemimpinan
  • Terciptanya peningkatan prasarana diklat untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pelaksanaan diklat
  • Tercapainya ragam diklat statistik terapan dan komputer yang kompetitif untuk meningkatkan kualitas SDM.