Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, kedudukan, tugas dan fungsi Pusdiklat BPS adalah sebagai berikut:
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta teknis dan fungsional.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud diatas, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :