Tugas dan Fungsi Pusdiklat BPS


Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, kedudukan, tugas dan fungsi Pusdiklat BPS adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

2. Tugas

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta teknis dan fungsional.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud diatas, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Penyusuna kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, kepemimpinan, teknis, dan fungsional
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional
  • Pelaksanaan tugas administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.