INFORMASI UMUM


Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik, Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dengan beasiswa yang diberikan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pendidikan tersebut dapat meliputi program Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3). Beasiswa yang diberikan kepada pegawai yang mendapat Tugas Belajar dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional, Badan Swasta Nasional/Internasional, atau Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional. Pegawai yang dimaksud di sini adalah pegawai yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 48 Tahun 2012.

Tugas Belajar APBN BPS (TB APBN) adalah tugas belajar yang disponsori oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Pusat Statistik. Pegawai BPS yang mengikuti TB APBN diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku dalam masa Tugas Belajar seperti:

  • Mengikuti masa tugas belajar yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Tugas Belajar (SPTB).
  • Bagi pegawai perempuan yang mengikuti TB APBN dihimbau untuk tidak hamil pada masa tugas belajar.



SYARAT PENDAFTARAN


Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) yang ingin mengikuti pendidikan dengan Tugas Belajar diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  • Usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun untuk pendidikan Sarjana (S1), usia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendidikan Magister (S2), dan usia maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk pendidikan Doktor (S3); dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Membuat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar.
  • Program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Untuk pendidikan Diploma IV atau Sarjana (S1), serendah-rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai; dibuktikan dengan keputusan kepangkatan.
  • Untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3), serendah-rendahnya telah berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai; dibuktikan dengan keputusan kepangkatan.
  • Telah bekerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya, dibuktikan dengan keputusan aktif kembali setelah Tugas Belajar, kecuali lulus pendidikan dengan predikat cum laude atau sejenisnya.
  • Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak pemberi beasiswa.



PROSEDUR TB APBN


DOWNLOAD DOKUMEN

  1. Formulir Informasi Pendaftaran Beasiswa
  2. Surat Pernyataan tidak sedang mendaftar TB Sponsor Lain
  3. Surat Pernyataan tidak sedang ijin belajar
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi peserta PKP PKA
  5. Surat Pernyataan telah menyelesaikan proper
  6. Surat Pernyataan Kembali ke Instansi
  7. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri
  8. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di bagian ketatausahaan (khusus beasiswa S2 Akuntansi UNDIP)
  9. Surat Pernyataan keikutsertaan TKBI TKA UNPAD
  10. Surat Pernyataan calon Peserta TB
  11. Form Laporan Studi Tiap Semester
  12. Format Surat Permohonan Perpanjangan Masa Studi
  13. Form Laporan Selesai Tugas Belajar
  14. Syarat dan Ketentuan Tugas Belajar Perka BPS No.30 Tahun 2010
  15. Syarat dan Ketentuan Tugas Belajar Perka BPS No.48 Tahun 2012
Halo, ada yang bisa kami bantu?